Iklan

Kamis, 21 November 2013

Bolehkah Muslimah Upload Foto ke Jejaring Sosial?

Bismillahirrahmanirrahiem...


Pada tulisan kali ini penulis akan menshare hasil sidang dari satu kumpulan halaqah santri dari sebuah pesantren yang berasal dari Kota Tasikmalaya. Kelompok ini dinamakan Dewan Hisbah Santri Benda, yang memiliki program rutin setiap minggunya untuk membahas permasalahan yang memerlukan suatu kesimpulan keputusan hukum. Tentu saja dengan mengacu kepada keterangan-keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Selain bertujuan untuk dapat memecahkan keputusan hukum atas suatu masalah, juga kelompok ini bertujuan untuk dapat melatih kecerdasan santri dalam berargumen, sehingga terciptalah generasi yang kritis, generasi ulama masa depan.

Baiklah langsung saja sekarang mari kita perhatikan dengan seksama hasil sidang dari permasalahan yang disebut di judul postingan ini. 
BOLEHKAH MUSLIMAH UPLOAD FOTO KE JEJARING SOSIAL?

Alhamdulillah pada hari rabu, 6 november 2013 telah dilangsungkan dewan hisbah santri benda.
Salahsatu tema yang kami bahas adalah, Bagaimana hukumnya muslimah mengupload foto ke facebook?

setelah para anggota cukup sengit beradu argumen, akhirnya pada pukul 21.30 didapat kesimpulan sebagai berikut:
Hukum muslimah mengupload foto ke facebook Boleh. Akan tetapi ada hal-hal yang mesti diperhatikan ketika muslimah hendak memutuskan untuk mengupload foto. di antaranya:
1. untuk tidak memperlihatkan auratnya.
2. untuk tidak mengandung unsur yang menimbulkan syahwat.
3. untuk menjaga sifat pemalu/sombongnya.


keterangan-keterangan:
1. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.... (QS. An-Nur: 31)
2. Beliau bersabda: "Wahai Asma`, sesungguhnya seorang wanita jika telah baligh tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini -beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya-. (HRAbu Daud dari Aisyah)
3. "Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana. (QS. An-Nur:24)
4. Imam Ali berkata “Terdapat tiga sifat terpuji jika dimiliki oleh perempuan, dan buruk jika dimiliki oleh laki-laki; sombong (Kecut, tidak ramah), penakut dan bakhil (kikir). Apabila seorang perempuan sombong maka ia tidak akan mengizinkan laki-laki asing (non muhrim) memasuki kehidupannya, apabila ia bakhil maka ia dapat menjaga hartanya dan harta suaminya, dan apabila ia penakut maka ia akan selalu menjauhkan diri dari segala sesuatu yang membahayakannya” ('Uqudu Lujain hal: 8)

Demikian ringkasan sidang DHSB tersebut. Insya Allah pada postingan selanjutnya akan diuraikan keterangan demi keterangan atas hasil sidang tersebut.

الله يأخذ بأيدنا إلى ما فيه خير لللإسلام و المسلمين

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Subhanallah

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hosted Desktop